Mediaindonesia.com – PAKAR kesehatan masyarakat dari Universitas Padjajaran Dr dr Ardini Raksanagara mengatakan perlu adanya regulasi rokok elektrik di Tanah Air.
“Saat ini belum ada regulasi rokok elektrik, kita dengan mudah melihat sejumlah remaja dengan mudahnya mendapatkan rokok elektrik,” Ardini dalam diskusi ‘Pengurangan Bahaya Tembakau dalam Perspektif Sains, Kebijakan, dan Regulasi Kesehatan Masyarakat’ di Jakarta, Kamis (28/3).
Padahal rokok elektrik itu diberikan kepada orang dewasa yang ingin berhenti merokok.
Bukan bagi yang tidak ingin merokok. Menurut dia, suatu kesalahan jika ada remaja yang merokok elektrik.
Ia mengaku sangat prihatin dengan banyaknya anak muda yang dengan bangganya merokok elektrik. Seharusnya rokok elektrik itu tidak diberikan kepada remaja.
“Itu karena tidak ada aturannya. Untuk itu perlu ada aturannya yang mengatur hal itu,” kata dia lagi.
Pembina Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Prof Dr drg Achmad Syawqie Yazid, mengatakan, perlu adanya upaya untuk memberikan pemahaman secara holistik kepada pemangku kepentingan.
Hal ini didukung dengan bukti ilmiah dan kebijakan pengurangan bahaya tembakau sebagai strategi untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
Syawqie menambahkan kebijakan pengurangan bahaya tembakau yang dimaksud yakni dengan meregulasi produk tembakau alternatif yang mengandung nikotin atau tembakau seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.