Pembenahan “Masalah yang selama ini terus ter-jadi dalam program JKN ialah defisit keuangan dan kurangnya kualitas pelayanan kesehatan kepada pasien. Dua hal ini yang utama dan lentu saja harus segera dicarikan solusinya bersama-sama,” kata Chairman Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), Luthfi Mardian-syah, pada forum diskusi bertajuk Pe-mikiran untuk Mengendalikan Biaya dan Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jakarta, kemarin.
Menurut Luthfi, hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah defisit ialah mengevaluasi sistem rujukan dan rujuk balik. Dengan mengacu ke data JKN, dari total jum-lah kunjungan ke fasilitas kesehatan di 2016, yakni 19.2,9 juta, 30% di antaranya kunjungan ke faskes tingkat lanjutan (FKTL/rumah sakit) dan 87% ialah rawat inap yang tentu saja berbiaya lebih tinggi daripada kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Karena itu, sebenarnya gate keepernya itu di FKTP, seperti puskesmas dan klinik. Perlu dihindari terjadinya asal dirujuk dan tidak dirujuk balik sehingga beban biaya kesehatan se-lalu naik,” katanya.
Pada kesempatan sama, Guru Besar llmu Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada Laksono Trisnantoro menjelaskan perlunya pendanaan yangberkeadilan. “Yakni bagaimana pendanaan untuk pembiayaan jaminan kesehatan dibayarkan tepat sasaram,” ungkap Laksono.
Ia menuturkan saat ini BPJS Kesehatan membayar biaya manfaat peserta penderita penyakit kronis tidak menular, sekitar 30% atau sekitar Rpl7 triliun. Yang terbesar ialah untuk penyakit jantung, diabetes, dan kanker. “Yang artinya, BPJS membayar untuk penyakit-penyakit karena gaya hidup yang harusnya dapat dilakukan tindakan ppeventif,” jelas Laksono.
Tarif RS swasta
Selain masalah defisit, JKN ma-sih lekat dengan anggapan bahwa kualitas pelayanan kurang dengan antrean pasien panjang di hampir semua fasilitas kesehatan.
“Berdasarkan data, saat ini jumlah FKTP 21.468 dan FKTL 2.496 yang artinya sangat jauh dengan rasio 1:8.700 untuk FKTP dan 1:7.500 untuk FKTL,” kata Guru Besar Umu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Hidayat.
Budi menilai ada persoalan tarif. Saat ini perbedaan tarif antara RS pemerintah dan RS swasta hanya 5%. Padahal, RS swasta membiayai diri sendiri, sementara semua biaya operasional RS pemerintah dibayar pemerintah.
“Maka idealnya, perbedaan tarifnya minimal 30% agar RS swasta terutama yang besar-besar tertarik ikut melayani pasien JKN sehingga layanan pada anggota BPJS juga bisa maksimal,” pungkas Budi.
Sementara itu, dalam rapat tingkat nenteri (RTM) tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan pentingnya keberlangsungan JKN.
“Kementerian/lembaga terkait diinstruksikan untuk melakukan u-paya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing untuk menjamin keberlangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Menko PMK.
Rapat itu dihadiri antara .lain oleh Menteri Kesehatan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Wakil Menteri Keuangan, Ketua DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan.pada sistem rujukan pasien dinilai perlu dilakukan untuk mengatasi defisit pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di-kelola. Untuk meningkatkan layanan pada pasien, perlu ada pembenahan tarif agar rumah sakit swasta besar tertarik ikut melayani pasien JKN.